Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan Lee Kang Hyun, mewakili 50 warga yang mengadu, menceritakan bahwa dirinya membeli produk saving plan melalui KEB Hana Bank. Kebetulan, Jiwasraya bekerja sama dengan bank tersebut dalam menjual produknya.
Produk asuransi hasil kemitraan dengan bank ini seringkali disebut dengan bancassurance. Ia bilang manajemen KEB Hana Bank memasarkan produk saving plan seolah-olah seperti deposito demi menarik nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tidak curiga. Tapi tahun kedua ada masalah bunga turun dari 9 persen jadi 8 persen lalu 7 persen. Tapi kami tetap ikuti," terang Hyun.
Hanya saja, Hyun dan ratusan orang Korea Selatan lainnya tak juga menerima pencairan klaim hingga jatuh tempo tahun lalu. Alhasil, Hyun pun mendatangi mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Setelah itu, Hyun pun mengunjungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi mencari titik terang. Hanya saja, lembaga itu diklaim tak memberikan tanggapan positif.
"Ke Jiwasraya juga begitu, hanya janji-janji," imbuhnya.
Makanya, Vice President PT Samsung Electronics Indonesia itu mengaku sangat berharap dengan Menteri BUMN baru, yakni Erick Thohir untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.
"Lumayan besar, dana repatriasi keluarga saya bawa ke sini," kata Johnny.
Saat pertama kali diberitahu oleh pihak Standard Chartered Bank Indonesia, warga negara asing asal Belanda ini menyatakan bahwa produk itu disebut sangat aman karena diterbitkan oleh perusahaan milik negara.
"Saya juga investasi di produk ini, makanya saya tunggu kabar teman-teman di sini. Semoga rapat kali ini ada solusi," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai catatan, Jiwasraya menjual produk saving plan lewat tujuh bank mitra, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT KEB Hana Bank Indonesia, PT Bank QNB Indonesia, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT Bank Viktoria International Tbk.
Namun, pada Oktober 2018 lalu, perseroan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas. Pemerintah sejauh ini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya.