Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar mengungkapkan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola tersebut berasal dari aset yang dibeli oleh tujuh kontraktor PKB2B generasi pertama.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BMN PKP2B tersebut dicatatkan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Hasil pengelolaan BMN dari bisnis batu bara kemudian dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
[Gambas:Video CNN]
"Kontribusi DJKN dalam pengelolaan BMN PKP2B pada penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp38,139 miliar dalam tiga tahun terakhir,"
Dodi merinci, pada 2017, negara meraup Rp586,7 juta dari pengelolaan BMN. Lalu, pada 2018 sebesar Rp26,6 miliar, dan kemudian pada 2019 sebesar Rp10,9 miliar.
Lebih lanjut, pengelolaan BMN PKP2B saat ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai. Lalu mekanisme pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang dan tukar menukar dan hibah. Kemudian mekanisme pemusnahan dan penghapusan.
(ara/sfr)