"Online itu tidak ada pungutan (biaya untuk perizinan) kalau ada, berarti tidak dimudahkan. Tanpa ada pungutan dan dipercepat maka akan sesuai arahan Pak Presiden untuk izin usaha harus dipermudah, terutama dalam hal yg berkaitan dengan ekspor," kata Agus di di Forum E-Commerce Indonesia 2019, Jakarta, Senin (9/12).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan pedagang online untuk memiliki izin usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan bahwa upaya kemudahan perizinan kepada pengusaha online dilakukan untuk melindungi konsumen dan juga penjual.
"Kami bikin aturan untuk melindungi konsumen. Untuk transaksi yg tidak jelas," tuturnya.
"Ini kan pp, nanti akan diatur dalam permen (peraturan menteri) yang lebih rinci lagi. Detail nanti akan ada aturannya kalau saya jabarkan di sini panjang. Ya nanti segera, otomatis tidak lambat, dan segera akan kita keluarkan," imbuhnya.
Diketahui, PP tersebut juga menyatakan akan ada hukuman bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berbentuk peringatan tertulis, masuk daftar hitam (blacklist), pemblokiran, hingga pencabutan izin usaha.
Beberapa poin aturan dari PP 80/2019, yaitu mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Lalu, konsumen bisa melapor bila mendapat masalah dengan layanan pedagang online ke kementerian.
"Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan," jelas Agus.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, pp tersebut menyatakan bahwa perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang harus melalui sistem elektronik. Selanjutnya, pedagang online juga harus menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah.
Pedagang online juga wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan. Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. (ara/agt)