"(Terkait sanksi) hari ini sudah. Sudah disampaikan surat pelanggaran administratif. Dendanya antara Rp25 juta sampai Rp100 juta. Nanti akan dibicarakan kembali," kata Polana di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin(9/12).
Polana menyebut sanksi dijatuhkan karena Garuda dianggap telah melanggar Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dikategorikan penerbangan tidak berjadwal, non-niaga. Di dalam PM itu sudah ada aturannnya. Itu tetap harus ada flight approval. Yang diperbolehkan dalam pesawat itu barang-barang yang akan digunakan untuk operasional penerbangan. Namun kalau ada bagasi tercatat, itu ranah bea cukai," tuturnya.
Selain menjatuhkan sanksi, Kementerian Perhubungan juga meminta Kementerian BUMN untuk segera mencari pengganti direktur teknik dan layanan serta direktur operasi yang mereka pecat karena kasus penyelundupan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Pasalnya, kedua posisi tersebut memegang kunci penerbangan Garuda. Direksi tersebut merupakan penanggung jawab keselamatan penerbangan.
"Intinya, kalau ada pergantian direktur yang mempertanggungjawabkan safety, operation, maupun teknik. Harus langsung ditunjuk key person-nya yang sudah punya kemampuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Polana mengaku pihaknya belum mengetahui siapa yang akan mengganti dari keempat direksi yang akan dicopot oleh perseroan.
"Sampai siang ini belum ada pemberitahuan, namun saya dapat info katanya sore ini akan ada pengumuman, saya gak tahu. Tapu siapa saja yang diganti juga saya belum tahu," pungkasnya.