Usul mereka sampaikan dalam diskusi terbatas mengenai industri pertambangan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (11/12). Plh API Djoko Widajatno mengharapkan harga DMO bisa mengacu pada harga batu bara acuan (HBA).
Dengan acuan tersebut nantinya nilai batu bara dihitung dari harga pasar lalu dikurangi dengan sejumlah formula tertentu. Hanya saja, angka pengurangan tersebut masih harus dihitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Formulanya masih mencari, macam-macam. Kami diberikan kesempatan untuk menghitung. Besarannya berapa ya harga produksi per ton tiap perusahaan kan beda-beda," paparnya.
Ia mengaku belum ada kesepakatan baru antara pemerintah dengan pengusaha mengenai harga DMO baru. Djoko bilang pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menghitung dan menyampaikan usulannya dalam rapat yang akan dilaksanakan secara rutin.
Informasi saja, penerapan harga DMO untuk sektor ketenagalistrikan akan berakhir pada Desember 2019. Beleid soal batasan harga batu bara untuk kelistrikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani meminta waktu penetapan harga acuan batu bara untuk kelistrikan sebesar US$70 per ton diperpanjang. Pihaknya sudah mengajukan hal itu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia bilang mayoritas bauran energi untuk listrik masih berasal dari batu bara, yakni mencapai 62 persen. Makanya, harga komoditas itu akan mempengaruhi kinerja keuangan PLN secara signifikan.
"Kami sudah mengajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami sangat mengharapkan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mendorong untuk bisa diperpanjang," pungkas Sripeni.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)