"Ketika dibuat aturannya oleh Pak Erick Thohir (Menteri BUMN), ini karena dianggap ada nilainya. Kalau tidak ada nilainya tidak mungkin diatur," ucap Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Rabu (11/12).
Ia tak menyebut secara pasti berapa nilai suvenir yang dimaksud. Hal yang pasti, harganya di atas flash disk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick menyebut larangan ini dibuat juga dengan landasan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Kementerian Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)