Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto menjelaskan selama ini perusahaan yang gagal memenuhi kuota DMO batu bara mendapatkan pengurangan kuota produksi di tahun berikutnya. Perusahaan hanya akan diberikan persetujuan produksi tahun berikutnya sebesar 4 kali dari realisasi pemenuhan DMO.
Sebaliknya, perusahaan yang berhasil memenuhi DMO berhak mendapatkan tambahan kuota produksi di tahun selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodik menuturkan DMO batu bara dalam negeri kian meningkat tiap tahunnya. Pada 2018, kuota DMO tercatat sebesar 115 juta ton, lalu meningkat menjadi 128 juta ton tahun ini. Per Oktober 2019, realisasi DMO batu bara mencapai 95 juta ton atau setara 74,21 persen dari target.
Kementerian ESDM meramalkan realisasi DMO batu bara tembus 124 juta ton hingga akhir tahun. Tahun depan, Kementerian ESDM kembali menaikkan rencana DMO batu bara menjadi 150 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen atau setara 109 juta ton dialokasikan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Lihat juga:Lima Komisaris BTN Belum Uji Kelayakan OJK |
"Ini kami dapatkan dari hasil rekonsiliasi dengan pengguna batu bara dalam negeri," ucapnya.
Tanggapan Pelaku Usaha
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menanggapi rencana pemberian denda bagi perusahaan yang gagal memenuhi DMO batu bara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai Kementerian ESDM sebaiknya mengkaji ulang rencana tersebut.
"Kami khawatir itu tidak efektif juga karena isunya nanti perusahaan hitung-hitungan mending bayar denda daripada ini (DMO), padahal urgensinya memastikan pasokan dalam negeri, itu tricky juga, itu yang harus dilihat," katanya.
Alih-alih mengutak-atik skema insentif disinsentif, ia meminta pemerintah untuk mengembalikan harga DMO batu bara kepada mekanisme pasar. Untuk diketahui, patokan harga tertinggi batu bara untuk pasar domestik sebesar US$70 per ton.
"Menurut saya sih tahun depan dikembalikan ke harga pasar saja supaya lebih fair, baru diatur mekanisme yang lebih tepat," ucapnya.
Ia menyadari usulan tersebut tentu menuai pro dan kontra dari PLN dan pengguna batu bara domestik lainnya. Akan tetapi, ia meminta keberpihakan pemerintah kepada pengusaha batu bara yang selama dua tahun ini telah mematuhi harga DMO batu bara.
"Ya tidak ada satu kebijakan yang menyenangkan, cuma kan itung-itung sudah dua tahun kami tanda kutip berkorban buat ini (DMO), jadi saatnya pemerintah juga memperhatikan kelangsungan bisnis batu bara," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)