Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.
Mengutip dokumen yang ditandatangani oleh Erick tertulis bahwa pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini dilakukan agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moratorium dan evaluasi ini berlaku terhadap seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. Artinya, cucu usaha BUMN juga termasuk.
Hanya saja, kebijakan ini dikecualikan bagi perusahaan yang akan mengikuti tender untuk proyek yang sedang dijalani BUMN sektor jasa konstruksi dan berkaitan dengan jalan tol. Selain itu, moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan juga tak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan tugas untuk mengerjakan program pemerintah.
"Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Erick.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan sejumlah BUMN yang memiliki anak hingga cucu usaha berbeda dari inti bisnis bakal dirampingkan. Kementerian BUMN akan menyesuaikan struktur perusahaan sesuai dengan bisnis inti induk usaha. Namun, Arya bilang bentuknya tak sama seperti holding sektoral.
"Kami ingin buat semua kembali ke bisnis inti masing-masing. Itu tetap mekanisme bisnis," pungkas Arya.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)