Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Suntikan dana itu terbagi atas dua tahap. Pertama, untuk pembayaran iuran peserta kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat senilai Rp9 triliun.
Kedua, untuk pembayaran iuran peserta PBI pemerintah daerah senilai Rp4 triliun. "Jadi, sudah cair Rp13 triliun, ada beberapa pemerintah membayarkan PNS, ada yang kekurangan PBI, ada yang daerah," ujar Suhasil, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain peserta mandiri, BPJS juga sudah mengerek iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Agustus 2019 dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Pemerintah berharap kenaikan iuran dapat mengobati defisit yang selalu diderita oleh eks PT Askes (Persero) itu. Bersamaan dengan aturan kenaikan itu, BPJS Kesehatan pun mengingatkan para pesertanya melalui pesan singkat (SMS).
Pesan itu dikirim otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum, dengan nomor pengirim 'BPJS Kesehatan'. Namun, pengiriman pesan tidak dilakukan serentak.
Terkait pesan singkat ini, Sri Mulyani mengaku sudah tidak ada pembahasan lagi dengan BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah sudah menunaikan kewajibannya, yaitu mencairkan talangan iuran kepesertaan yang ditanggung negara.
"Tidak perlu (komunikasi lagi) dengan kami, kami sudah bayarkan seluruh iuran BPJS Kesehatan," ucapnya singkat.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)