Dikutip dari Twitter Jasa Marga, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan disesuaikan menjadi Rp7.000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp6.500.
Sementara itu, golongan II mengalami kenaikan dari Rp9.500 menjadi Rp11.500. Sementara golongan III dari Rp 13.000 menjadi Rp11.500. Golongan IV tidak mengalami perubahan yakni Rp16.000 dan golongan V dari Rp19.500 menjadi Rp16.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
"Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga.
"Faktor pengali golongan I nya lebih rendah dibandingkan sebelumnya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (15/12).
Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.
[Gambas:Video CNN] (age)