Jokowi Wajibkan Penyedia Jasa Didukung Tenaga Teknis Kompeten

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2019 16:17 WIB
Jokowi mewajibkan pengusaha perdagangan jasa untuk didukung tenaga teknis yang kompeten.
Jokowi wajibkan penyedia jasa didukung tenaga teknis yang kompeten. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan kepada para pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan jasa untuk didukung tenaga teknis yang kompeten dalam menjalankan usaha mereka.

Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan.

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 3 Desember lalu tersebut, penyedia yang terkena kewajiban adalah, penyedia perdagangan jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan dan konstruksi dan teknik terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyedia jasa kesehatan dan sosial, dan jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga, pariwisata, transportasi dan jasa lainnya. Jokowi dalam peraturan tersebut menyatakan kewajiban tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan enam hal.

Pertama, keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup. Kedua, daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat.

Ketiga, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional. Keempat, kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi dan kompetensi.

"Budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (16/12).

Selain itu, kewajiban diberlakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Jokowi mengancam kalau kewajiban tersebut tidak dipatuhi penyedia jasa, pemerintah akan menghukum mereka. Hukuman mulai peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

[Gambas:Video CNN] (agt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER