Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 3 Desember lalu tersebut, penyedia yang terkena kewajiban adalah, penyedia perdagangan jasa bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan dan konstruksi dan teknik terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Klaim Sudah Kenali 'Mafia' Migas |
"Budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (16/12).
Selain itu, kewajiban diberlakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Jokowi mengancam kalau kewajiban tersebut tidak dipatuhi penyedia jasa, pemerintah akan menghukum mereka. Hukuman mulai peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
[Gambas:Video CNN] (agt/agt)