Ketergantungan tersebut membuat pendapatan nelayan terganggu saat ekspor benih lobster dilarang Susi Pudjiastuti.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ardi Januar menyatakan kualitas hidup nelayan terangkat dengan bisnis benih lobster. Mereka bisa membangun rumah, menyekolahkan anak, hingga pergi haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang masih nekat mencari benih lobster, harus berakhir di penjara," ucap Ardi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (17/12).
Aturan larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
"Pasca keluarnya Permen 56, faktanya benih lobster tetap dicuri, nelayan tetap gigit jari, dan negara tidak mendapat tambahan pendapatan," kata Ardi.
Oleh karena itu, Ardi menyebut Menteri KKP Edhy Prabowo ingin mengkaji lagi kebijakan larangan ekspor benih lobster yang sebelumnya diterapkan era Susi. Menurutnya, perlu perhitungan lebih detail terkait potensi benih lobster di laut.
Sejauh ini, sambung Ardi, belum ada kajian komprehensif terkait potensi benih lobster yang bisa dibudidayakan, berapa yang bisa diekspor, dan tinggal di alam. Padahal, aturan sebelumnya dibuat karena ada kekhawatiran benih lobster akan punah.
"Edhy ingin mengkaji ini dengan harapan nelayan dapat berdaya dan benih lobster tetap terjaga," jelasnya.
"Artinya benih lobster adalah kekayaan alam yang harus bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat dalam hal ini nelayan," jelas Ardi.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)