"RAPBN 2021 belum disusun, jadi itu (Omnibus Law Perpajakan) menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun target penerimaan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (18/12).
Namun demikian, ia tidak menyebutkan potensi kenaikan atau justru penurunan target pajak sebagai imbas dari pemberlakuan Omnibus Law Perpajakan. Alasannya, target penerimaan perpajakan tidak hanya dihitung berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah rencananya kembali memangkas PPh Badan menjadi 20 persen pada 2023. Meski berbagai pelonggaran diberikan, Hestu memastikan penerimaan perpajakan tidak akan susut.
Pasalnya, melalui berbagai pelonggaran perpajakan ia meyakini investasi akan bertumbuh. Tambahan investasi tersebut diyakini akan membuka peluang aktivitas ekonomi yang menjadi sumber potensi perpajakan baru.
[Gambas:Video CNN]
"Pada akhirnya kami tidak akan kehilangan justru kami dapatkan potensi pajak dari berkembanganya potensi yang besar tadi," katanya.
Bukan hanya diskon pajak, minat investasi juga diyakini makin marak lantaran pemerintah juga menyiapkan RUU Omnibus Law lainnya, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hestu meyakini keduanya akan menjadi paket komplit dalam mendorong investasi.
Untuk diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun.