Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan membayar tarif tol lebih mahal Rp500, yaitu dari Rp6.500 menjadi Rp7.000 untuk sekali melintas.
Sementara, untuk kendaraan golongan II harus membayar Rp11.500 dari sebelumnya Rp9.500.
[Gambas:Twitter]
Namun, kendaraan golongan III akan membayar lebih murah, yakni dari Rp13 ribu menjadi Rp11.500, dan dari Rp19.500 menjadi hanya Rp16 ribu untuk golongan V.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai tanggal 19 Desember 2019, pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jagorawi," tulis Jasa Marga dikutip dari Twitter @PTJASAMARGA.
Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.
[Gambas:Video CNN] (bir/bir)