Dalam keterangan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembagian sertifikat tanah merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada 2025 mendatang, termasuk untuk memberi kepastian hak atas tanah.
Pembagian sertifikat ini juga dinilai merupakan bukti perhatian serius pemerintah untuk menyelesaikan problem sosial atas sengketa tanah. "Setiap saya kunjungan daerah, banyak sekali keluhan masyarakat tentang sengketa pertanahan. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak memegang yang namanya sertifikat tanah," ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hari Ini, Tarif Tol Jagorawi Resmi Naik |
Menurut Jokowi, tanpa target yang ditetapkan pemerintah, masyarakat bisa menunggu sekitar 160 tahun untuk mendapat sertifikat.
Menteri ATR Sofyan A Djalil menargetkan seluruh tanah di Provinsi Kalimantan Utara terdaftar pada 2025 mendatang. Karenanya, pada 2020 nanti, Kalimantan Utara mendapat alokasi PTSL sebanyak 8.700.
[Gambas:Video CNN] (bir)