Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan pinjaman tersebut memiliki tenor 10 tahun.
"Pembiayaan dengan skema syariah merupakan yang pertama kalinya mendapat jaminan pemerintah RI," katanya melalui keterangan resmi dikutip Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 10 PLMTG meliputi PLTMG Kupang Peaker (40 MW), PLTMG Nias (25 MW), PLTMG Luwuk (40 MW), PLTMG Nunukan (10 MW), PLTMG Waingapu (10 MW), PLTMG Alor (10 MW), PLTMG Namlea (10 MW), PLTMG Dobo (10MW), PLTMG Saumlaki (10MW), dan PLTMG Serui (10MW).
Sementara itu, pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU yaitu PLTU Lombok FTP 2 (100 MW) dan tiga proyek PLTMG. Ketiganya mencakup PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250 MW), PLTMG Bangkanai 2 (140 MW), dan PLTMG Lombok Peaker (130-150 MW).
Hal ini sekaligus menurunkan cost of fund (biaya dana) pinjaman karena risiko pembiayaan dari pihak perbankan menjadi lebih rendah dan meningkatkan portofolio rupiah pada pinjaman PLN.
"Pinjaman ini memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)," paparnya.
Pemberian pinjaman kredit sindikasi itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Jaminan Pemerintah untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)