Perintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PEER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Beleid tersebut diteken Erick pada 12 Desember 2019 dan diundangkan pada 16 Desember 2019.
"Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran peting dalam kegiatan usaha BUMN guna mencapai tujuan pendirian BUMN," ujar Erick dalam pertimbangan Permen BUMN Nomor 8/2019, dikutip Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengguna Barang dan Jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," ujar Erick dalam Pasal 4 (3) Permen 8/2019.
Untuk pengawasan penggunaan produk dalam negeri, Erick mewajibkan direksi membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
[Gambas:Video CNN]
Selanjutnya, sesuai Pasal 9, pengguna barang dan jasa memberikan preferensi harga (nilai penyesuaian terhadap harga penawaran) atas produk dalam yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar atau sama dengan 25 persen.
Preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan paling tinggi 25 persen. Kemudian, preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,5 persen.
Lebih lanjut, Erick juga menegaskan pelaksana pengadaan barang dan jasa wajib menandatangani pakta integritas.