Namun, perusahaan tersebut berhasil membukukan laba Rp1,6 triliun. Keberhasilan terjadi setelah manajemen melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara.
"OJK melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013," ucap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam evaluasi tersebut OJK meminta perusahaan untuk menyesuaikan guaranteed return agar sesuai dengan kemampuan.
"Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan," kata Sekar.
Sekar bilang pengawasan terus dilakukan. Pengawasan antara lain dilakukan dengan meminta Jiwasraya menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang memuat poin-poin penanganan masalah.
"OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya dengan pemanfaatan teknologi, Jiwasraya juga harus berkoordinasi dan melaporkan ke OJK, serta pemegang saham," jelas Sekar.
Terkait rencana penyehatan keuangan yang sudah dilakukan Jiwasraya, Sekar menyebut OJK sudah mengeluarkan izin agar perusahaan membentuk anak usaha bernama PT Asuransi Jiwasraya Putra. Untuk itu, OJK meminta manajemen Jiwasraya segera merealisasikan operasional anak usahanya itu.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengaku sedang mempelajari kapan izin produk saving plan itu keluar dan proses dari pengajuan izin tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Produk itu saat disetujui ada syaratnya. Tidak mungkin juga produk dibuat untuk mencelakai masyarakat," ujar Riswinandi.
OJK, katanya, masih mencari solusi yang terbaik dalam menangani masalah keuangan Jiwasraya. Riswinandi mengaku terus berkoordinasi dengan pemegang saham alias Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami tidak bisa bilang opsinya. Itu koordinasi dengan pemegang saham. Apa usulan dari pemegang saham. Kalau regulator kan evaluasi saja sesuai tidak dengan ketentuan," pungkas Riswinandi.
Sebagai informasi, perusahaan meminta penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas pada Oktober 2018 lalu. Pemerintah sejauh ini masih mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya.
(aud/agt)