Erick mencontohkan likuidasi bisa dilakukan ke BUMN seperti PT Iglas (Persero). Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol ini masuk salah satu BUMN yang terus merugi dan sudah masuk dalam asuhan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
"Ya kalau likuidasi contoh perusahaan-perusahaan seperti Iglas terus gimana, mati segan hidup tak mau. Semua serba segan itu tidak sehatlah," ucap Erick, Minggu malam (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya likuidasi, Erick juga sedang mengkaji konsolidasi anak hingga cicit usaha BUMN sesuai dengan bisnis inti (core business) nya masing-masing. Kementerian BUMN saat ini sedang mengevaluasi aset perusahaan pelat merah untuk merealisasikan rencana konsolidasi tersebut.
Selama proses evaluasi, Erick melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture/JV) oleh perusahaan pelat merah.
Erick sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019.
Mengutip dokumen yang ditandatangani oleh Erick tertulis bahwa pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini dilakukan agar keberadaan anak usaha dan perusahaan patungan lebih efektif ke depannya.
"Mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," tulis Erick dalam dokumen tersebut.
Erick menyatakan moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan BUMN akan berlaku hingga aturan ini dicabut. Ia tak menuliskan proyeksi sampai kapan evaluasi terhadap anak usaha dan perusahaan patungan ini akan dilakukan.
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)