Sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, besaran honorarium anggota komisaris adalah 90 persen dari komisaris utama.
Sementara, besaran gaji komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama. Perhitungan gaji direksi sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun atau sebesar Rp3,16 miliar per bulan.
Kompensasi sendiri pada umumnya mencakup gaji tetap, bonus, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR).
[Gambas:Video CNN] (sfr)