Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare," melalui keterangan tertulis BPJamsostek, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara itu, pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas."
Tambahan Manfaat Lainnya
Penambahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni santunan sementara tidak mampu bekerja yang berupa penggantian upah sebesar 100 persen menjadi 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
Sementara kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta, menjadi Rp10 juta. Selain itu, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta menjadi Rp12 juta untuk 24 bulan.
Perubahan bukan hanya untuk kecelakaan kerja, tetapi juga program JKM. Santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Kedua, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp12 juta.
Ketiga, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta, menjadi Rp10 juta. Sehingga total santunan JKM menjadi Rp42 juta dari sebelumnya Rp24 juta. Sementara untuk beasiswa juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK. (fef)