Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heripoerwanto menjelaskan penghapusan dilakukan karena subsidi tersebut memberikan beban fiskal cukup berat kepada negara.
"Kami bisa lihat bahwa semua (subsidi) yang selama ini ada, kami teruskan kecuali subsidi selisih bunga," katanya, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ia menilai skema SSB sangat membebani keuangan negara. Pasalnya, pemerintah masih harus mengawal subsidi tersebut hingga tenor KPR berakhir.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau KPR diterbitkan tahun ini, kami harus kawal itu sampai 15-20 tahun ke depan untuk menutupi selisih bunga," ujarnya.
Ia mencatat penyaluran subsidi melalui skema SSB sebesar Rp3,1 triliun untuk membiayai 99.907 unit per 23 Desember 2019. Meski program subsidi itu dihapuskan, pemerintah masih menyiapkan subsidi SSB sebesar Rp3,8 miliar pada 2020. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran SSB tahun sebelumnya yang jatuh tempo.
Namun demikian, pemerintah tetap mempertahankan skema subsidi KPR lainnya seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).