Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menyebut teguran diberlakukan kepada penjual yang terbukti menaikkan harga saat petugas melakukan operasi dan evaluasi penerapan kebijakan di pasar.
"Kalau ada yang naikin harga, paling berupa teguran ya. Pasti ada evaluasi. Evaluasi bea cukai itu kan melakukan operasi pasar juga. Nah, operasi pasar itu juga melihat harga transaksi pasar dengan harga banderolnya," kata Deni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengaku telah mendapati berapa penjual yang telah menaikan harga rokok di pasaran, walaupun aturan kenaikan tarif cukai belum diberlakukan.
"Kemarin saja sudah ada yang menaikkan harga. Begitu pengumuman (kenaikan), itu saya dengar ada yang sudah naik harganya. Padahal, harga banderolnya masih pakai pita cukai yang lama," tuturnya.
Lihat juga:Daftar Tarif yang Bakal Naik pada 2020 |
"Ya itu sudah keputusan penjual. Mereka patok harga lebih, kalau dicek pembeli, enggak laku bagaimana? Mereka sendiri yang rugi. Pembeli kan bisa cek, ini harga banderolnya berapa, dengan harga transaksinya," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan itu resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam beleid tersebut, rata-rata tarif cukai rokok naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.
[Gambas:Video CNN] (ara/sfr)