Wacana kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan unemployement benefit akan diberikan sebagai salah satu manfaat dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan melengkapi manfaat yang saat ini diberikan oleh perusahaan peralihan PT Jamsostek (Persero), yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pemberian dana manfaat akan dibarengi dengan pelatihan, pemagangan, hingga penempatan kerja. Hal ini membuat kebijakan unemployment benefit akan 'mirip-mirip' dengan program Kartu Prakerja.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi sambil waiting time (menunggu), diberikan dulu (dana manfaat) karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran. Ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu untuk kehilangan pekerjaan dan support selama enam bulan, training, kemudian job placement lagi," terang Airlangga.
Sebelumnya, wacana kebijakan ini sejatinya sudah sempat beredar sejak era Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri. Namun, rencana itu tidak kunjung terealisasi.
Saat ini, pemerintah kembali memfinalisasi wacana kebijakan tersebut. Rencananya, kebijakan ini juga akan tertuang dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya akan disetor ke DPR pada pertengahan Januari 2020. (uli/bir)