Dalam IHPS tersebut BPK menyatakan dalam mengelola dana investasi nasabah, petugas pengelola dana aktivitas pada perusahaan asuransi tersebut tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik tersebut terjadi pada 2014 dan 2015.
Selain itu, BPK juga menyatakan Jiwasraya juga memiliki masalah lain terkait dengan pengelolaan perusahaan. Pertama berkaitan dengan pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, kekurangan penerimaan atas kekurangan penetapan nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT BSP sebesar Rp8,79 miliar sejak perjanjian kerja sama berlaku 31 Desember 2015. Keempat, kekurangan penerimaan atas premi PT BSP sebesar Rp210,31 juta dan denda keterlambatan pembayaran sewa lahan sebesar Rp211,86 juta belum diterima.
Keenam, ada pula 16 properti yang berada di area strategis dalam kondisi tak terawat dan belum dimanfaatkan.
"Sehingga, belum dapat memberikan hasil berupa pendapatan sewa," kata BPK.
Jiwasraya saat ini tengah disorot. Sorotan muncul setelah perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut gagal membayarkan klaim nasabah sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu.
Setelah ditelisik, ternyata terdapat pengelolaan dana investasi nasabah yang tidak beres yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga beberapa waktu lalu mengatakan dana nasabah Jiwasraya banyak diinvestasikan ke saham gorengan.
Kejaksaan Agung menyebut, 95 persen dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham 'sampah'. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total dana yang diinvestasikan di saham 'sampah' tersebut mencapai Rp5,7 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Dana tersebut mencapai 22,4 persen dari total investasi Jiwasraya. Tidak hanya itu, ia melanjutkan, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk.
"Hanya 2 persen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik."
Akibatnya, sambung Burhanuddin, potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya. "Angka ini perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu," terang dia.
Kejaksaan Agung sudah mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. (agt)