Jakarta, CNN Indonesia --
Baru-baru ini, para penggemar K-Pop dibuat 'panas' karena pemerintah akan menarik bea masuk barang impor yang harganya minimal US$3 atau Rp42ribu (asumsi Rp14 ribu per dolar AS). Aturan ini rencananya mulai berlaku Januari 2020. Nah, berapa sih minimal harga barang impor yang terkena bea masuk sebelumnya?
(age)