Salah satu pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia Angga Saputra menyatakan penolakan disuarakan lantaran pihaknya menilai kontrak kerja yang diberikan oleh pihak Aerofood tidak sah dan melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Kami tetap menolak pemutusan kontrak kerja karena alasan kontrak yang diberlakukan kepada pegawai outsourcing adalah kontrak kerja yang tidak sah dan bertentangan dengan UU," kata Angga saat dihubungi CNNINdonesia.com, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Angga, terdapat beberapa pekerja yang menurutnya seharusnya telah diangkat menjadi pegawai tetap. Tapi, pihak perusahaan tidak memberikan kepastian yang jelas atas kontrak kerja tersebut.
"Masalahnya itu, pekerja sudah ada yang lebih dari 3 tahun, bahkan ada yang 6, 10 tahun. Mereka tidak diangkat sebagai pegawai tetap, dan mereka semuanya bekerja pada bisnis intinya perusahaan, yang harusnya secara regulasi itu adalah dikerjakan oleh pekerja tetap atau karyawan tetap," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Angga menjelaskan perseroan tidak pernah menghitung masa kerja dari pegawai-pegawai kontrak. Ia menyebut pihak perusahaan hanya memberikan perpanjangan kontrak yang berkesinambungan tanpa memberikan pengangkatan pegawai secara pasti.
"Nah kan kalo di UU, kan maksimal 3 tahun ya, dikontrak. Setelah itu, harusnya diangkat sebagai pegawai tetap," imbuhnya.
Angga pun mengaku bahwa praktik kerja tersebut sebetulnya sudah lama dilakukan oleh perusahaan. Sampai sekarang, praktik tersebut tidak berubah.
Pada akhirnya, serikat pekerja pun berunding dengan pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut.
Angga menyebut bahwa terdapat 65 orang yang sudah dipastikan akan diberhentikan oleh perusahaan terhitung Selasa (31/12) besok, lantaran masa kontrak telah diputuskan oleh perusahaan.
"Secara total, yang sudah pasti akan "dirumahkan' itu ada 65 orang. Besok akan dipanggil kepada perusahaan alih daya," ungkapnya.
Dalam permasalahan tersebut, pihak Serikat Buruh akhirnya melaporkan masalah tersebut kepada Disnaker. Angga pun mengatakan bahwa pihak Disnaker akan melakukan pengecekan terkait laporan yang diberikan pada awal tahun depan.
"Sudah lapor Disnaker. Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Disnaker. Kepala disnaker merespon, dan di bulan Januari akan melakukan pengecekan. Kami juga secara organisasi juga ingin membongkar seluruh praktik-praktik yang menyimpang dari regulasi tersebut." imbuhnya.