Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-338/MBU/12/2019 tanggal 27 Desember 2019 terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT ASDP Indonesia Ferry.
Surat itu diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Yuni Suryanto di Kementerian BUMN, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu Wibowo sebelumnya menjabat sebagai kepala biro umum dan humas Kementerian BUMN. Sedangkan Kusnadi Chandra Wijaya sebelumnya pejabat karir di ASDP yang menjabat sebagai kepala satuan pengawas internal.
ASDP menargetkan jumlah penumpang yang diangkutnya tahun ini mencapai 8,6 juta orang, dan 6,84 juta unit kendaraan, termasuk 1,14 juta ton barang. Perusahaan mengincar pendapatan usaha tahun ini senilai Rp3,3 triliun dengan laba bersih Rp298 miliar.
[Gambas:Video CNN]
ASDP merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang jasa angkutan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan, dan barang yang didirikan pada 27 Maret 1973 silam.
ASDP tercatat mengelola 29 kantor cabang, dan 35 unit pelabuhan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Perseroan mengoperasikan sebanyak 150 unit kapal yang melayani 243 lintasan penyeberangan yang menghubungkan 242 kota/kabupaten di Indonesia.
Berikut susunan lengkap direksi ASDP:
Direktur Utama: Ira Puspadewi
Direktur Keuangan dan IT : Djunia Satriawan
Direktur Perencanaan dan Pengembangan: Christine Hutabarat
Direktur Komersial dan Pelayanan : M Yusuf Hadi
Direktur Teknik dan Fasilitas : Kusnadi Chandra Wijaya
Direktur SDM dan Layanan Korporasi: Wahyu Wibowo (bir)