Ia juga mengingatkan warga untuk tidak berutang kepada rentenir. "Jangan sampai pinjamnya ke rentenir. Hati-hati. Hati-hati nggih. Setop. Sekarang sudah ada bank wakaf mikro," tuturnya saat meluncurkan Bank Wakaf Mikro Apik Kaliwungu dan Al Fadlu Kendal di Pondok Pesantren APIK, Senin (30/12).
Sebetulnya, apa sih bank wakaf mikro?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro terbilang unik. Setiap LKMS bakal menerima Rp3 miliar-Rp4 miliar yang berasal dari donatur, di mana donatur bisa berasal dari semua kalangan atau perusahaan dengan biaya awal Rp1 juta per orang. Namun, dana itu tidak akan disalurkan seluruhnya menjadi pembiayaan (pinjaman)," tulis OJK.
Karakterisik dari Bank Wakaf Mikro ini terletak pada proses pendampingannya. Artinya, nasabah tidak hanya mendapatkan bantuan pembiayaan, tetapi juga diajak berlatih dan didampingi dengan pola pembiayaan tanggung renteng.
Pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro juga tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen. "Pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro juga tanpa bunga," tulis OJK.
Badan hukum Bank Wakaf Mikro pun berbasis koperasi. Karenanya, Bank Wakaf Mikro tidak bisa menjalankan fungsi laiknya bank sebagai penerima simpanan, melainkan hanya menyalurkan pembiayaan.
Lebih berbeda lagi dengan rentenir, di mana orang yang memberi utang atau pinjaman tidak resmi dan mematok bunga tinggi. Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia seperti dilansir www.kbbi.web.id, rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, dan pelepas uang, lintah darat.
Dalam pandangan Islam, riba berbahaya dan dosa. Bahkan, dosa riba tidak berbeda dengan dosa membunuh manusia, karena mengakibatkan kerusakan dunia dan akhirat. Beberapa surah bahkan menyebut bahaya dan dosa riba, seperti tertuang di Ali Imran ayat 130, An-Nisa ayat 160-161, Ar-Ruum ayat 39, dan Al-Baqarah ayat 275-279.
[Gambas:Video CNN] (bir)