"ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang," kata Jokowi, Kamis (2/1).
Dari sisi korporasi, persoalan Jiwasraya sedang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani dari sisi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kejagung telah memanggil dua pihak dari perusahaan manajer investasi pada Senin (30/12) kemarin. Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan dan Direktur PT Prospera Yosep Chandra.
Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution. Sementara, mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam telah dipanggil lebih dulu pada pekan lalu.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Yakni, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Dalam kasus itu, Kejagung menduga ada kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Hal ini disebabkan penempatan investasi yang salah, sehingga Jiwasraya tak mendapatkan untung. (aud/agt)