Kenaikan tunjangan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK.
Mengutip setkab.go.id, kenaikan tunjangan diberikan dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab pegawai PPATK semakin meningkat, seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian kenaikan tunjangan pegawai PPATK:
Kelas Jabatan 16: Rp 47.533.000
Kelas Jabatan 15: Rp 36.554.000
Kelas Jabatan 14: Rp 33.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp 25.202.000
Kelas Jabatan 12: Rp 22.483.000
Kelas Jabatan 11: Rp 20.483.000
Kelas Jabatan 10: Rp 16.391.000
Kelas Jabatan 9: Rp 14.643.000
Kelas Jabatan 8: Rp 12.134.000
Kelas Jabatan 7: Rp 8.901.000
Kelas Jabatan 6: Rp 6.054.000
Kelas Jabatan 5: Rp 6.054.000
Kelas Jabatan 4: Rp 5.092.000
Kelas Jabatan 3: Rp 4.371.000
Kelas Jabatan 2: Rp 3.827.000
Kelas Jabatan 1: Rp 3.616.000
[Gambas:Video CNN] (bir)