Sebelumnya, rencana sistem upah kerja per jam ini bakal dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Draf RUU tersebut rencananya akan diserahkan pemerintah pada tahun ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Skema upah per jam dalam omnibus law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru," kata Agus dalam keterangan resmi dikutip Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menaker Usul Upah Kerja Dihitung Per Jam |
"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju," ungkapnya.
Ia menambahkan, pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya.
Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.
"Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita," ujar Agus.
Di saat yang sama, pemerintah tengah menjadikan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas. Hal ini dilakukan untuk memanfaatkan peluang dari bonus demografi di mana usia produktif mendominasi struktur penduduk Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (sfr)