Ia mengisyaratkan skandal besar dalam kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan asuransi BUMN itu. "Semua yang terlibat, ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman (media) duga. Ini jauh lebih kompleks daripada yang teman-teman bisa bayangkan," ujarnya, Senin (6/1).
BPK, sambung Agung, telah menggandeng Kejaksaan Agung untuk investigasi persoalan keuangan Jiwasraya, termasuk mengenai risk management (manajemen risiko).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016 melansir bahwa pengelolaan dana investasi nasabah dan pengelola dananya tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik itu terjadi pada 2014-2015.
Masalah lain terkait pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin. Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan besaran komisi yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, pencatatan piutang pokok dan bunga gadai polis yang belum sesuai dengan nota dinas direksi Nomor 052.a.ND.K.0220066. Lalu, kekurangan penerimaan atas penetapan nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT BSP.
Akibat 'dosa-dosa' tersebut, Jiwasraya gagal membayarkan klaim nasabahnya sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu. Selidik punya selidik, Kementerian BUMN bilang bahwa Jiwasraya banyak menempatkan dana investasi di saham-saham gorengan.
Kejaksaan Agung menyebut, 95 persen dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham 'sampah'. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total dana yang diinvestasikan di saham 'sampah' tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Dana tersebut mencapai 22,4 persen dari total investasi Jiwasraya.
Burhanuddin menuturkan potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya. "Angka ini perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu," imbuh Buhanuddin.
Akibat kasus ini pun, Kejagung mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. (ara/bir)