Hal ini terungkap dari video yang tersebar di publik. Dalam video tersebut terlihat sejumlah nasabah tengah menagih pengembalian dana sambil mengeluh soal kondisi masing-masing.
Salah satu nasabah bernama Yadi mengaku ingin dana investasi segera kembali karena tengah menderita sakit gagal ginjal dalam beberapa waktu terakhir. Sakit itu membuat Yadi perlu melakukan terapi penggantian ginjal atau transplantasi ginjal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat dua jaminan dari dua marketing itu, makanya saya mau, Bu Rosa namanya," katanya.
Nasabah laki-laki lain yang tidak diketahui namanya mengaku juga tengah terhimpit kondisi ekonominya, sehingga ingin mengambil dana investasi yang sudah dibelinya. Namun sayang, investasi yang ditabungnya justru tidak bisa diandalkan karena raib oleh perusahaan.
Nasabah ini pun sempat meminta perwakilan perusahaan segera menghubungi Benny dan memberikan kepastian baru kepada nasabah. Misalnya, hanya mampu mengembalikan dana investasi berupa dana pokok di luar bunga yang seharusnya berhak didapat nasabah.
"Bayar uang saya, kembalikan uang saya. Pokok saja tidak apa, tapi yang mufakat begitu. Jangan arahnya tiga tahun, empat tahun, tukar rumah. Lah wong kemarin janji bayar bunga kok, kok dipecah tiga tahun, apa saya masih hidup tiga tahun ini?" katanya.
Ia pun sempat mengaku kecewa dengan 'iming-iming' investasi yang dijanjikan perusahaan, namun hasilnya justru tidak bisa dinikmati. Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sempat meminta perusahaan untuk segera mengembalikan dana investasi nasabah, namun tidak dipenuhi sampai saat ini.
Senada, seorang nasabah perempuan ingin perusahaan setidaknya mengembalikan dana pokok investasi nasabah, meski tanpa bunga. Menurutnya, hal ini jauh lebih baik ketimbang nasabah tidak mendapat pengembalian dana investasi sepeser pun.
"Andai merugi tidak apa, dinegokan dari PT Hanson menawarkan kerugian itu berapa, dipotong berapa persen? Biar kita tidak gantung sekian lama," ujarnya.
Sementara CNNIndonesia.com sudah berusaha mengonfirmasi sejumlah pihak dari perusahaan, seperti Direktur Hanson International Rony Agung Suseni dan Public Relation and Communication Hanson Dessy A. Putri. Namun, keduanya belum memberi tanggapan.
Benny sendiri memiliki kuasa hukum karena sempat dicekal atas keterlibatannya sebagai saksi dalam masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Saya tidak tahu persoalan itu. Saya kuasa hukum di bidang lain (soal pencekalan Jiwasraya)," ucap Muchtar kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi meminta Hanson segera mengembalikan dana investasi nasabahnya. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobin, pengembalian perlu dilakukan lantaran perusahaan tidak memiliki izin selayaknya perusahaan jasa keuangan dari OJK.
"Kami sudah panggil Hanson. Kami minta Hanson membawa rencana tindak lanjut pengembalian dana investasi tersebut di pertemuan berikutnya. Jumlah dana investasinya triliunan sejak 2016 dengan nasabah ribuan orang," ujar Tongam.
Menurut Tongam, dari pemeriksaan sementara, Hanson menawarkan bunga investasi yang sangat tinggi kepada masyarakat yakni pada kisaran 10-12 persen. Imbal hasil yang ditawarkan melebihi tingkat bunga deposito perbankan, sehingga dana triliunan bisa dikumpulkan Hanson.
Hanson merupakan perusahaan properti terbuka dengan kode emiten MYRX. Awal mula pengungkapan dugaan pelanggaran ini adalah temuan dari pengawas pasar modal OJK.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)