Ketua BPK Agung Firman mengungkap telah mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 30 September 2019 terkait kerugian negara karena kesalahan penempatan investasi dan produk saving plan yang dirilis pada 2013 lalu.
"Terjadi penyimpangan dari produk saving plan dan investasi yang mengakibatkan kerugian negara. Nilainya dapat ditentukan setelah BPK investigasi, butuh waktu. Dapat selesai sekitar dua bulan," papar Agung, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, BPK mengungkapkan ada 16 temuan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan terhadap Jiwasraya pada 2016 lalu. Beberapa temuan itu, misalnya penempatan saham di PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) pada 2014 dan 2015 tanpa didukung kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Kemudian, Jiwasraya juga berpotensi menghadapi gagal bayar atas pembelian medium term note (MTN) PT Hanson International Tbk (MYRX). Lalu, Jiwasraya juga kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki.
Saat ini, Jiwasraya tengah terbelit masalah tekanan likuiditas. Manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019. Pasalnya, liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp25,68 triliun.
Tak hanya itu, Jiwasraya belum dapat membayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp12,4 triliun kepada nasabah pada 2019.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Perusahaan asuransi itu disebut-sebut Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus 2019.
Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi sebagai petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli.
Lalu, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Agen Bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan Jiwasraya Budi Nugraha.
Kejagung juga sudah mencekal terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah HH, BT, AS, GLA, ERN, MZ, DW, HR, HP, dan DJA.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)