"Yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana sudah harus ditentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana atau niat jahat. Biarlah dilakukan prosesnya oleh penegak hukum, dan itu sedang dilakukan," tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (8/1).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim telah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 98 orang. "Kami sudah tahu siapa pelakunya, tetapi kami ingin betul-betul tahu dulu berapa kerugian negaranya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah dalam waktu dua bulan sudah diketahui siapa pelakunya. Ini betul-betul kasusnya cukup besar, jujur saja," jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung menyebut skandal Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019. Angkanya diperkirakan terus meningkat seiring dengan jalannya penyelidikan yang sedang berlangsung.
Lebih detail, Jiwasraya menempatkan investasi di keranjang saham sebesar 22,4 persen atau Rp5,7 triliun. Mayoritas atau 95 persen ditempatkan di saham dengan valuasi rendah.
Kemudian, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau Rp14,9 triliun ditempatkan di reksa dana berbasis saham. Namun, Jiwasraya membeli reksa dana di perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)