Hal ini diungkapkan Erick merespons pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan awal persoalan Jiwasraya.
"Kami di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk menyembuhkan Jiwasraya," papar Erick, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Agung akan memproses secara hukum," imbuh dia.
Lihat juga:Selain Jiwasraya, BPK Juga Periksa Peran OJK |
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan laba keuangan Jiwasraya sejak 2006 semu. Sebab, raupan laba itu diperoleh karena rekayasa laporan keuangan (window dressing).
"Meski sejak 2006 perusahaan masih laba tapi laba itu laba semu sebagai akibat rekayasa akuntansi atau window dressing," katanya.
Lalu, pada 2017 perusahaan memperoleh laba Rp2,4 triliun tetapi tidak wajar karena ada kecurangan pencadangan Rp7,7 triliun. Pada 2018, perusahaan merugi Rp15,3 triliun.
Kemudian, pada September 2019 perusahaan diperkirakan rugi Rp13,7 triliun. Keuangan memburuk hingga November 2019, keuangan perusahaan negatif Rp27,2 triliun.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)