Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menuturkan 10 K/L yang berencana mengasuransikan asetnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Keuangan, termasuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Lalu, Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata menyatakan aset negara yang diasuransikan sejauh ini hanya dari Kementerian Keuangan. Jumlah yang diasuransikan 1.360 BMN dengan nilai Rp10,8 triliun dan premi Rp21 miliar.
Kementerian Keuangan pertama kali menerima polis asuransi BMN pada Desember 2019 lalu.
Pemberian polis asuransi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilaksanakan pada November 2019.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)