Secara halus, Suahasil menjelaskan bahwa kasus yang menjerat salah satu perusahaan pelat merah menandakan masih ada indikasi kekurangan dalam pengawasan terhadap industri keuangan, baik bank dan non bank.
Suahasil merasa perlunya penguatan dalam tata cara pengawasan. Ia menilai, proses pengawasan yang ada masih kurang memberikan 'sinyal'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suahasil pun mengatakan selain audit, otoritas keuangan seharusnya mengetahui 'sinyal' atas membaik atau memburuknya suatu lembaga keuangan.
"Nah ternyata yang dilihat, proses internal, audit bisa tetap dilakukan. Namun, ternyata signaling kepada suatu lembaga keuangan itu harus diperdalam lagi," ujarnya.
"Sehingga jangan sampai hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, bahwa ini membaik atau memburuk," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, persoalan tersebut akan menjadi pekerjaan rumah bersama antara instasi dan kementerian.
Ia berpendapat pengawasan yang baik tidak hanya berdasarkan sistem audit yang sudah berlaku saja, namun juga harus diarahkan untuk menangkap sinyal kondisi riil dari perusahaan tersebut.
"Jadi enggak hanya audit satu demi satu tahun selesai, tetapi kemudian malah mengalami pemburukan. secara audit diterima, tetapi secara substansi ternyata harus kita dalami lebih jauh lagi," pungkasnya.
Dia mengaku, hingga saat ini pemerintah masih melakukan penyiapan strategi yang akan ditempuh untuk menyehatkan perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Menurutnya, solusi penyehatan tersebut harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan banyak pihak.
"Yang namanya Jiwasraya itu adalah BUMN, tentu ada pengawas sendiri sebagai BUMN, OJK yang mengawasi sektor keuangan juga memiliki pendapat pasti, lalu Jiwasraya juga dimiliki oleh negara, jadi kita lihat nanti koordinasinya seperti apa, proses penyehatan, tentu harus bener-bener kita lihat secara mendalam," ungkapnya.
Selain 'sinyal', Suahasil juga mengungkap pekerjaan rumah lain yang harus dilakukan dalam pengawasan perusahaan asuransi adalah membuat lembaga penjaminan polis.
Suahasil kemudian menjelaskan bahwa pendirian lembaga penjaminan polis tersebut diamanatkan, dibentuk, dengan undang-undang.
"Jadi undang-undang itu juga merupakan satu pekerjaan rumah, dan tentu kami tahu bahwa kalau merupakan undang-undang, kita memerlukan koordinasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam proses persetujuannya," jelas Suahasil.
Ia pun mengaku bahwa pemerintah sendiri masih melakukan persiapan dalam mendesain lembaga penjaminan polis tersebut.
"Kami lakukan terus persiapan untuk mendesain yang namanya lembaga penjaminan polis tersebut," tukasnya.
[Gambas:Video CNN] (age)