Kemudahan juga dilakukan dengan membangun kantor bersama antara LNSW, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan informasi mengenai kesempatan pasar di luar negeri, regulasi pajak keluar serta regulasi negara yang akan dituju.
Kepala LNSW M.Agus Rofiudin mengatakan aplikasi tersebut nantinya dapat digunakan para eksportir untuk melacak atau tracking dokumen perizinan, dokumen status Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (SKA/CoO) dan informasi terkait larangan dan pembatasan pada laman Indonesia National Trade Repository (INTR) via ponsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua (instansi) terkolaborasi, data yang dipakai sama, yang kedua akan disatukan semua kementerian lembaga (K/L) yang melakukan ekspor-impor menjadi satu platform," kata Heru.
Pada hari pertama diluncurkannya aplikasi dan peresmian gedung baru, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengaku kantor pelayanan masih sepi. Dirinya mengatakan masih banyak yang belum mengetahui peluncuran tersebut.
"Memberikan segmentasi eksportir, untuk yang akses trasportasinya jauh ya ke sini, para eksportir kecil bisa konsul ke sini," papar Hadiyanto. (well/agt)