Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan pengawasan itu dilakukan melalui monitoring dengan aplikasi bernama Online Monitoring SPAN (OM-SPAN). Ia bilang saat ini penyaluran dilakukan dengan aplikasi tersebut.
"Yang pertama dari segi penyaluran sekarang menggunakan OM SPAN untuk melihat persyaratan yang ada," ucap Astera, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada penyalahgunaan tentu kami akan sikapi ini dengan perhatian penuh. Itu pengawasan yang akan kami lakukan," tutur Astera.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengendus ada desa yang tidak sah secara geografis, namun tetap mendapat aliran dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Atas hal ini, Kementerian Dalam Negeri pun membentuk tim investigasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) setempat untuk mengusut puluhan desa tersebut.
Dari hasil temuan, rupanya registrasi administrasi desa-desa tersebut dari Kemendagri baru keluar pada 2016. Lalu, para desa itu mulai mendapat aliran Dana Desa pada 2017.
Padahal, registrasi administrasi pembentukan desa mengacu pada Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai Perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011. Menurut Sri Mulyani, hal ini tidak logis, sehingga penyaluran Dana Desa ke 56 desa itu dihentikan sampai ada kejelasan status.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)