Ia mengatakan masukan dari pengemudi ojol dikaji karena pemerintah pusat turut memahami pentingnya kebijakan daerah dalam penentuan tarif tersebut. Apalagi, pemerintah daerah merupakan pihak yang tahu betul kondisi ekonomi di wilayah mereka.
Selain itu, kemampuan ekonomi masyarakat daerah yang satu dengan yang lain sejatinya memang berbeda. Dengan begitu, aturan yang berlaku mungkin saja tidak bisa dipukul rata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, katanya, pemerintah akan berkomunikasi lagi dengan para pengemudi pada pekan ini. Kemudian, berkomunikasi dengan aplikator pada pekan depan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
[Gambas:Video CNN]
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono menilai aturan tarif ojol sebaiknya berdasarkan kemampuan masing-masing daerah, baik di tingkat kota maupun provinsi.
"Zonasi itu ada yang merasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," tutur Igun. (ara/agt)