Kebijakan yang membatasi ukuran kapal itu dinilai memberatkan karena menyebabkan nelayan dari Indonesia sulit masuk ke perairan Laut Natuna bagian utara. Nelayan dilarang menggunakan kapal berukuran besar untuk menangkap kapal.
"Belum itu, lagi dilakukan studi oleh KKP. Biar saja, kita lihat nanti studinya bagaimana," ujar Luhut di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Menteri KKP Miftah Sabri sebelumnya mengatakan revisi aturan batasan ukuran kapal memang saat ini menjadi salah satu agenda kementeriannya.
Dalam revisi tersebut, pihaknya menyatakan bakal membatalkan kebijakan larangan kapal tangkap ikan berukuran besar menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dibuat oleh mantan MenKKP Susi Pudjiastuti.
Baru-baru ini polemik masuknya kapal China ke Perairan Natuna Utara kembali menjadi perbincangan di publik. China diduga melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau RRT di perairan Natuna.
Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
[Gambas:Video CNN] (pris/age)