Perpres 89/2019 itu diteken Jokowi pada 30 Desember 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Desember 2019 atau jauh sebelum kisruh penyegelan kantor Dewan Pengawas (Dewas) TVRI oleh sejumlah pegawai pada Kamis (16/1) malam.
Dalam Perpres itu dirinci, tunjangan kinerja pegawai TVRI untuk kelas jabatan 1 sampai 5 diberikan mulai dari Rp1.563.000 hingga Rp1.904.000 per bulan. Kemudian meningkat menjadi Rp2.095.000-Rp2.915.000 untuk kelas jabatan 6-9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai Oktober 2018," terang PP 89/2019 dalam Pasal 5.
Namun, patut diketahui, direktur utama TVRI diberi kewenangan menetapkan kelas jabatan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai TVRI diatur dengan Peraturan Dewan Direksi TVRI dan berlaku pada tanggal diundangkan," jelas PP tersebut.
[Gambas:Video CNN] (bir)