Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2019, BPK mengerek opini laporan keuangan lembaga penyiaran ini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kenaikan opini itu diberikan salah satunya karena TVRI melakukan koordinasi dan rekonsiliasi secara rutin dengan stasiun transmisi atas kerja sama pemanfaatan lahan dan menara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, invoice yang diterbitkan tahun 2018 sebesar Rp631,40 juta belum dilaporkan dalam laporan penerimaan tahunan.
Keempat, aset tetap berupa peralatan mesin sebesar Rp529,24 miliar tidak didukung dengan perincian nilai per item barang.
TVRI juga belum membuat petunjuk pelaksanaan atas penyelesaian panjar (uang muka) kerja dan prosedur pengelolaan BMN.
BPK juga menyorot soal penatausahaan pendapatan jasa nonsiaran dari pemanfaatan menara TVRI tidak tertib. Hal itu tercermin dari masa sewa menara mendahului pembuatan perjanjian kerja sama, invoice penagihan terlambat diterbitkan, serta PNBP yang diterima tidak segera disetorkan ke kas negara.
BPK juga menyebut TVRI melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset pemerintah pusat.
Tak hanya itu, terdapat PNBP 2017 yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp21,18 juta, serta bukti pertanggungjawaban panjar kerja pada LPP TVRI kantor pusat yang belum direview oleh SPI dan terlambat dipertanggungjawabkan.
Permasalahan tersebut menyebabkan data pemanfaatan lahan dan menara oleh mitra antara lain LPP TVRI Kantor Pusat dan Daerah tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
BPK juga menemukan TVRI belum menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara optimal.
Contohnya, manajemen belum menjalankan mekanisme pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran sewa aset oleh mitra Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan atas penyelenggaraan jasa siaran dan produksi penyiaran belum dilaksanakan.
Pengelolaan PNBP jasa siaran melalui pemanfaatan aplikasi penerimaan dan pengembangan usaha (APRINA) juga belum dilakukan sesuai dengan SOP, antara lain dokumen Media Order (MO) untuk ditandatangani mitra merupakan hasil print out manual/tidak dihasilkan dari APRINA sehingga formatnya berbeda-beda.
Lalu, dokumen MO yang telah ditandatangani mitra belum diunggah ke APRINA, dan dokumen MO yang batal masih diinput dan diunggah pada APRINA serta tidak mencantumkan informasi batal.
Lebih lanjut, BPK juga menengarai keterlambatan penyetoran penerimaan TVRI di antaranya atas PNBP dan PPN terkait dengan kerja sama siaran sebesar Rp1,07 miliar.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)