Atas dasar itulah, mereka meminta spekulasi tidak berdasar soal penurunan upah yang ada di masyarakat segera dihentikan. Menurutnya substansi UU ini masih dalam pembahasan internal pemerintah.
"Di dalam RUU ini (Omnibus Law) nanti, ini jelas, pertama upah minimum tidak turun. Dipastikan tidak turun upah minimum," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan bahwa skema kenaikan upah minimum yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah dilakukan untuk menciptakan proporsional yang pas. Perhitungan kenaikan ini masih akan mengikuti parameter Badan Pusat Statistik (BPS) yang selama ini diterapkan.
Sementara untuk prinsip penangguhan berarti UU Omnibus Law mengikat perusahaan untuk mematuhi upah minimum yang telah ditetapkan.
Pemerintah saat ini sedang merumuskan RUU Omnibus Law. Rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran dari kalangan buruh.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI) Bambang Suyono menyebut kekhawatiran dipicu oleh beberapa substansi yang akan diatur dalam beleid tersebut.
Salah satunya, rencana perubahan upah bulanan menjadi upah per jam.
"Soal pengupahan akan diubah upah per jam, banyak buruh yang resah. Selain itu, kami juga menolak pesangon akan dikurangi, berkurangnya jaminan sosial, hilangnya sanksi pidana pengusaha, dan maraknya outsourcing serta banyaknya tenaga asing unskilled dalam bekerja di Indonesia," tuturnya.
(well/agt)