Dalam paparan Kantor Kemenko Perekonomian akhir pekan lalu, uu tersebut akan mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya menyangkut nasib pekerja alih daya atau outsourcing.
Dalam keterangan yang disampaikan Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono, pekerja alih daya akan dijanjikan peningkatan perlindungan dalam UU Cipta lapangan Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi sebelumnya berharap DPR bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan tersebut. Ia bahkan berharap DPR mampu membantu pemerintah menyelesaikan perumusan beleid tersebut dalam waktu tiga bulan.
[Gambas:Video CNN]
"Bu Puan (Puan Maharani, Ketua DPR). Ini 82 uu sudah, mohon segera diselesaikan. Saya bisik-bisik kalau bisa Bu jangan sampai lebih dari tiga bulan," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Namun, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut menimbulkan polemik. Salah satunya dari kalangan buruh.
Awal pekan ini, buruh menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPR untuk mempersoalkan rencana penerbitan aturan tersebut. Salah satu yang mereka persoalkan adalah pembebasan buruh kontrak serta alih daya. Selain itu, mereka juga mempersoalkan rencana pemerintah memberlakukan upah per jam.
(agt)