AJB Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk mutual (non PT), dengan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019. Bentuk usaha ini membuat Bumiputera istimewa karena pemilik perusahaannya ialah pemegang polis itu sendiri, sekaligus mengartikan negara tidak memiliki kewajiban memberi dana talangan.
Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi mengakui hal tersebut. Karenanya, ia bilang jajaran baru di perusahaan berusaha dan memutar otak untuk terus menyelesaikan pembayaran klaim nasabah yang jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Dirman, menerapkan sistem antrian pada klaim-klaim nasabah. Adapun 70 persen klaim nasabah saat ini didominasi oleh polis-polis jatuh tempo, sedangkan sisanya merupakan polis penebusan (surrender) dan kematian.
"Jadi, kami beri nomor antri ke nasabah yang mau klaim. Kami dahulukan polis-polis jatuh tempo untuk dibayarkan. Sementara, polis surrender tidak diprioritaskan. Saya kira, klaim masih akan menanjak sampai 5 tahun ke depan, tetapi setelah itu akan landai," katanya.
"Saya kira, kita tidak perlu khawatir dengan Jiwasraya dan Asabri. Pemerintah sangat bisa menalangi kerugian di Jiwasraya dan Asabri, sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakatnya. Bumiputera ini yang PR," tutur sumber tersebut.
Sumber anonim itu juga menegaskan bahwa peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lemah. Padahal, perasuransian wajib lapor secara bulanan. "Kok bisa tidak tahu?" tanya sumber tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(bir/sfr)