Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja memastikan bahwa status dana peserta aman. Hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BP Jamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat.
"Penempatan dana BP Jamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP Nomor 99 tahun 2013 dan PP Nomor 55 tahun 2015. Selain itu peraturan dari OJK juga membatasi penempatan saham BP Jamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," ujar Utoh melalui keterangannya, Jakarta, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," ujarnya.
Kategori Blue Chip
Selain itu, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar seperti saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non-LQ45 hanya sekitar 2 persen besarannya dari total portofolio saham BP Jamsostek.
"Kami pastikan BP Jamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik, dan memberikan deviden secara periodik. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan," tegas Utoh.
Kemudian, kinerja pengelolaan portofolio saham BP Jamsostek selama 2019 yang menunjukkan return total mencapai 7,6 persen, diharapkan masyarakat dapat meyakini dana BP Jamsostek aman.
"Bentuk transparansi yang kami lakukan seperti menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik," ujarnya. (fef)