Maryati mengungkapkan RUU omnibus law sendiri turut merencanakan masuknya pasal-pasal yang mengatur kemudahan perizinan pertambangan. Jika tak hati-hati, ketentuan tersebut hanya akan mengakomodasi kemudahan bisnis dan mengesampingkan aspek keberlanjutan.
"Kalau pembahasannya terburu-buru itu hanya sekedar entry to bisnis (kemudahan berbisnis), tapi bukan sustainability business (keberlangsungan bisnis).Tidak sustainable," kata Maryati di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, katanya, terkait dengan keselamatan lingkungan tinggal masyarakat di area pertambangan. Dengan mempermudah regulasi, lanjutnya, akan mempermudah masuknya tambang yang berbahaya bagi lingkungan.
"Saya harap pemerintah tidak menyingkirkan fungsi-fungsi sosial masyarakat dan lingkungan hidup, karena itu menjadi kekhawatiran bersama," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Maryati pun menuturkan, jika aspek lingkungan tersebut tidak menjadi perhatian khusus pemerintah, dalam 10 tahun mendatang, bukan transformasi ekonomi yang akan dicapai pemerintah tetapi jebakan ekonomi.
"Kalau Indonesia mengabaikan dalam hal-hal seperti itu, dalam 5-10 tahun ke depan bukan melakukan transformasi ekonomi, tapi trap (jebakan) ekonomi. Mungkin itu perlu dilihat dengan baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, omnibus law merupakan beleid yang mengatur tentang sejumlah hal yang akan mengamandemen beberapa undang-undang.
Rencananya, pemerintah akan membawa rancangan dua uu omnibus law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini. Keduanya yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.